IDXChannel – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara memastikan konsumen Meikarta akan mendapatkan uang ganti rugi pembelian unit apartemen paling lambat 23 Juli 2025.
Ara menjelaskan, setidaknya ada 118 konsumen Meikarta yang akan diproses pembayarannya hingga 23 Juli 2025. Total biaya yang akan dikembalikan pengembang kepada konsumen sebanyak Rp26,8 miliar.
"Pak Fitrah itu adalah Dirjen Kawasan Permukiman, dan juga saya minta mengurusi masalah Meikarta. Kita punya layanan aduan konsumen perumahan, BENAR PKP," ujarnya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan, hingga saat ini total ada 118 aduan dari konsumen Meikarta yang menuntut pengembalian uang atau meminta penyerahan unit. Dari aduan konsumen, pembayaran sudah dilakukan, namun tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dipesan.