sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Jabatan Habis, Mendagri Tito Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/05/2022 10:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian telah resmi melantik 5 Pejabat Sementara gubernur untuk 5 provinsi. Hal ini akibat masa jabatan kelima gubernur tersebut telah habis.
Masa Jabatan Habis, Mendagri Tito Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur (FOTO: MNC Media)
Masa Jabatan Habis, Mendagri Tito Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur (FOTO: MNC Media)

 "Baik UU tentang pilkada, salah satu amanatnya adalah pilkada dilaksanakan serentak pada 9 November 2024. Itu berdampak kepada berakhirnya masa jabatan para pejabat para gubernur hasil pemilihan di tahun 2017 berakhir di tahun 2022 kemudian di tanggal yang sama yaitu 12 Mei," tuturnya.

"Untuk itu sehingga kemudian kekosongan diisi oleh pejabat. Pejabat ini adalah pejabat pimpinan tinggi madya yaitu direktorat eselon 1," tambahnya.

Untuk diketahui mereka yang digantikan hari ini yakni Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie; Gubenur Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang telah habis masa jabatannya. 

Berikut 5 Pejabat Sementara (Pj) Gubernur yang Dilantik Hari Ini

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement