IDXChannel - Pemerintah terus berupaya merampungkan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Misalnya saja terkait perkembangan tata ruang, pemerintah telah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
"Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah, serta Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam keterangan resminya, Rabu (26/7/2023).
Menurut Hadi, setidaknya ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, di mana tujuh paket diantaranya sudah selesai dan lima paket sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Kelima paket tersebut masih dalam proses pembayaran. Kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik kami juga meminta bantuan PPK dalam hal ini PUPR dan LMAN untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat," tutur Hadi.
12 paket pengadaan tanah tersebut, antara lain, IPAL dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, dan Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II.
Kemudian ada juga kebutuhan pembangunan Infrastruktur IKN Tahap I, SPAM Instalasi Pengelolaan Air KIPP, Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN, yaitu Karang Joang-KTT Kariangau-Sp.Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
Hadi menjelaskan, untuk Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan ke masyarakat dan sudah dalam tahap akhir. Sehingga setelah permasalahan lahan ini rampung dapat segera memulai konstruksi.
"Terkait progres ini sudah berjalan Pak Menko, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan Pemda untuk membantu mengejar sosialisasi ini," tegas Hadi. (TSA)