IDXChannel - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin mengatakan, ada 15 perusahaan peer to peer lending (fintech lending) yang belum memenuhi syarat setoran modal minimum yang ditetapkan OJK.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan fintech lending menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan, namun untuk 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp2,5 miliar,” terang Ihsanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor OJK Infinity, Selasa (13/9/2022).
Dia melanjutkan, pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.
"Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” ujarnya.