Review penyetoran modal minimum akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Nantinya apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, maka OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.
(SAN)