sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Agen Pemerintah, Pengamat Sebut Wajar Jika BUMN Diberi PMN

Economics editor Heri Purnomo
17/06/2022 16:02 WIB
Piter Abdullah, mengatakan wajar apabila 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp73,26 triliun pada 2023.
Masih Agen Pemerintah, Pengamat Sebut Wajar Jika BUMN Diberi PMN. (Foto: MNC Media)
Masih Agen Pemerintah, Pengamat Sebut Wajar Jika BUMN Diberi PMN. (Foto: MNC Media)

PMN tersebut digunakan misalnya untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Sumatera, pembangunan pembangkit listrik PLN, memperkuat pariwisata (holding pariwisata), transportasi kereta api cepat, dan bantuan kepada UMKM.

"Pembangunan berbagai infrastruktur oleh BUMN jelas membutuh tambahan uang dari pemerintah karena umumnya infrastruktur bersifat jangka panjang," katanya.

Piter menambahkan bahwa hal yang paling penting ialah pengawasan. Hal itu agar PMN dipergunakan sesuai dengan tujuannya.

Sebelumnya, pada rapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (7/6/2022) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp73,26 triliun kepada 10 perusahaan BUMN pada 2023. Nilai tersebut terdiri dari PMN tunai sebesar Rp69,82 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp3,44 triliun. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement