Terkait surat resmi pengunduran diri Rafael Alun yang belum diterima Ditjen Pajak dan hanya melalui surat terbuka, Iswinarto mengungkapkan, pengunduran diri tersebut belum sah.
"Belum sah, karena pengunduran dirinya belum sesuai prosedur dan belum disetujui Menteri Keuangan," paparnya.
Apabila surat resmi sudah diajukan ke Menkeu, Iswinarto menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun harus ditolak karena ayah Mario Dandy tersebut masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang.
"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6 huruf c, maka pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri atau pengunduran diri sebagai PNS ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," terang Iswinarto.
"Oleh karena yang bersangkutan adalah PNS pada Kementerian Keuangan, maka yang menolak adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Menteri Keuangan," dia menambahkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Permintaan Pemberhentian PNS ditolak, apabila: