IDXChannel - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II viral dalam surat terbuka buntut kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sesuai prosedur.
"Prosedurnya yaitu mengajukan permintaan pemberhentiannya secara tertulis, ditujukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarkis," jelas dia dalam pesan singkatnya kepada IDXChannel, senin (27/2/2023).
Iswinarto menjelaskan, karena Rafael Alun adalah PNS di Kementerian Keuangan, maka PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.