sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Investigasi, KPPU Duga Jumlah Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Lebih Banyak

Economics editor Suparjo Ramalan
24/03/2021 12:07 WIB
KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan dan berasal dari klaster BUMN lainnya.
KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan. (Foto: MNC Me  (Foto: MNC Media)
KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan. (Foto: MNC Me (Foto: MNC Media)

Ihwal dokumen atau surat yang dikirimkan KPPU kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin 22 Maret 2021, hanya berisi saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sementara. Dimana, KPPU menyarankan agar Erick Thohir merubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

"Yang kemarin dikirimkan adalah surat saran dan pertimbangan dari KPPU kepada pihak eksekutif dalam hal ini kementerian BUMN untuk memperbaiki atau mencabut pasal terkait rangkap jabatan salam Permen BUMN Nomor 10/2020," tuturnta. 

Dalam ajuannya, KPPU menyarankan agar Menteri BUMN mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. 

Berikutnya, memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement