sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Investigasi, KPPU Duga Jumlah Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Lebih Banyak

Economics editor Suparjo Ramalan
24/03/2021 12:07 WIB
KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan dan berasal dari klaster BUMN lainnya.
KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan. (Foto: MNC Me  (Foto: MNC Media)
KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan. (Foto: MNC Me (Foto: MNC Media)

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, KPPU menunggu tindak lanjut Erick Thohir. Apakah, akan mengikuti atau tidak menjadi kajian dan pertimbangan internal Kementerian BUMN. "Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tau, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," ujar dia. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement