sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Pandemi, Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang

Economics editor Michelle Natalia
13/01/2022 17:07 WIB
Pemerintah memperpanjang fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi nakes.
Masih Pandemi, Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang (FOTO: MNC Media)
Masih Pandemi, Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis(13/1/2022).

Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19. 

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement