IDXChannel - Kebijakan e bupot PPh 23 ini membuat semua pengusaha kena pajak harus mengatur manajemen perpajakan, serta melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia.
Kewajiban e bupot PPh 23 diberlakukan pada bulan Agustus 2020, di mana ketentuan ini PKP juga harus memberikan bukti pemotongan serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara bertahap.
Aplikasi e bupot adalah sebuah perangkat elektronik dalam membuat bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang bisa dilakukan di mana saja.
Istilah e bupot adalah sebuah aplikasi e bupot DJP yang diperuntukkan kepada PKP dan non PKP, dengan cara wajib pajak harus menggunakan sebuah aplikasi e bupot DJP PPh 23 dalam menyampaikan bukti potong terkait transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.
Selain itu kebijakan e bupot PPh 23 non PKP juga ditetapkan pada bulan Oktober 2020, di mana hal ini merupakan sebuah keputusan Dirjen Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan menerapkan e bupot PPh 23 secara tepat waktu.