Mengenal Apa itu e Bupot PPh 23?
Pada pengertiannya e bupot adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online untuk menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui dokumen elektronik.
Aplikasi e bupot pajak dapat digunakan melalui perangkat elektronik yang bahkan bisa dilakukan di mana saja asal terhubung dengan internet tanpa perlu repot datang ke KPP.
Melalui aplikasi e bupot pajak, sebagai wajib pajak juga dapat menyerahkan jenis bukti pemotongan. Diantaranya yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, serta bukti pemotongan pembatalan.
Bagaimana Peraturan e bupot PPh 23 di Indonesia?
Peraturan e bupot PPh 23 melalui ketentuan PER-04/PJ/2017 bahwa Dirjen Pajak menetapkan bahwa semua wajib pajak, baik itu untuk e bupot PKP ataupun e bupot PPh 23 non PKP harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Pada setiap kondisi tersebut tidak memungkinkan adanya wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui perangkat atau aplikasi e bupot DJP. Untuk tahun berikutnya, pada aplikasi e bupot DJP tarif PPh 23/26 ditetapkan melalui peraturan e bupot PPh 23 atas ketentuan KEP-599/PJ/2019 mengenai tentang Pemotongan PPh Pasal 23/26.