sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa Itu E Bupot PPh 23, Manfaat dan Cara Mengaksesnya

Economics editor Fahmi Abidin
14/12/2021 17:00 WIB
Aplikasi e bupot adalah perangkat elektronik dalam membuat bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang bisa dilakukan di mana.
Mengenal Apa Itu E Bupot PPh 23, Manfaat dan Cara Mengaksesnya. (Foto: Freepik/rawpixel/advertorial)
Mengenal Apa Itu E Bupot PPh 23, Manfaat dan Cara Mengaksesnya. (Foto: Freepik/rawpixel/advertorial)
  1. Wajib pajak sebagai PKP dan non PKP baik itu dikukuhkan atau belum dikukuhkan dapat menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.
  2. Dapat menyertakan lebih dari 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
  3. Sebagai wajib pajak harus memiliki penghasilan bruto atas Dasar Pengenaan Pajak PPh yang lebih dari Rp100.000.000.
  4. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa secara elektronik.

 Bagaimana Caranya Mengakses E Bupot PPh 23?

 Untuk melaporkan e bupot PPh 23 dengan cara mengakses pada aplikasi DJP yaitu meliputi 2 tahap :

  1. Tahap pertama merupakan pengajuan sertifikat elektronik untuk mengaktivasi efin pajak yang telah dilakukan melalui registrasi di DJP Online. Di mana wajib pajak dapat membuat passphrase untuk memberikan tanda tangan secara elektronik saat pelaporan atau pemotongan melalui e bupot pajak. Setelah melakukan aktivasi efin pajak, maka langkah selanjutnya registrasi DJP Online karena pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilakukan pada website DJP Online. Sehingga dapat memudahkan Anda untuk keperluan pelaporan atau pemotongan pajak.
  2. Tahap kedua, jika efin pajak sudah aktif. Untuk langkah berikutnya yaitu dalam melakukan aktivasi e bupot PPh 23 dengan cara sebagai berikut :
  • Lakukan login di situs www.djponline.pajak.go.id
  • Setelah itu tekan profil dan aktivasi fitur layanan
  • Klik centang untuk memilih e bupot PPh Pasal 23/26
  • Klik ubah fitur layanan, setelah itu ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.

Jika sudah berhasil melakukan akses aktivasi, maka akan muncul pemberitahuan sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Setelah itu lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e bupot PPh 23.

Adanya e bupot PPh 23 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghemat waktu. Dalam memberikan performa yang baik dalam aplikasi e bupot PPh Pasal 23/26 ini, memberikan wajib pajak untuk lebih nyaman dan puas dalam menggunakan aplikasi ini. Kepuasan ini memberikan wajib pajak memberikan feedback kepada KPP.

Selain itu fitur DJP juga ramah pengguna sehingga wajib pajak pemula dapat mudah mengerti, dalam melakukan pembuatan bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa juga bisa lebih cepat dan praktis.

Kehadiran aplikasi e bupot PPh 23 di DJP Online ini diharapkan membawa dampak positif bagi wajib pajak baik itu PKP atau non PKP untuk memenuhi kepatuhan wajib pajak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement