Apa Saja Manfaat e bupot?
Pada peraturan e bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yang menyediakan manfaat aplikasi e bupot 23/26 serta melaporkan sebagai berikut:
- Membuat atau menyiapkan bukti pemotongan
- Membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26
- Bukti pemotongan dan pelaporan tersebut dibuat dalam bentuk dokumen elektronik
Sudah jelas bahwa manfaat e bupot PPh 23 non PKP dan PKP yaitu memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur secara online.
Sehingga itu semua mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak dan tentu banyak sekali manfaat membayar pajak yang bisa Anda ketahui.
Sebagai pebisnis yang sibuk tentunya juga membutuhkan pembuatan laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri bukan? Solusinya untuk Anda yaitu menggunakan jasa pembukuan Talenta dari Mekari. Dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Kriteria Wajib Pajak Dalam Melaporkan E Bupot PPh 23
Sebagai wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Masa maka harus membuat bukti pemotongan melalui kriteria wajib pajak yaitu :