sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Pandemi, Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang

Economics editor Michelle Natalia
13/01/2022 17:07 WIB
Pemerintah memperpanjang fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi nakes.
Masih Pandemi, Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang (FOTO: MNC Media)
Masih Pandemi, Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang (FOTO: MNC Media)

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement