"Sebenarnya kalau ditanya (butuh insentif atau tidak), maka jawabannya pasti butuh ya, agar peminat (green financing) makin banyak. Tapi kita juga realistis saja, bahkan pajak (PPN) saja mau dinaikkan (oleh pemerintah), jadi kalau soal insentif, sepertinya susah," ujar Head of Sustainability & Corporate Secretary PT Bank Permata Tbk (BNLI), Katharine Grace, dalam keterangan resminya, Kamis (22/8/2024).
Secara umum, Katharina mengakui bahwa dunia usaha nasional sejauh ini masih belum memiliki concern terhadap penerapan prinsip ESG.
Padahal, pada saat yang sama, pemerintah saat ini juga diketahui tengah mempersiapkan aturan wajib bagi perusahaan untuk menjalankan prinsip ESG, melalui revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Dengan bakal direvisinya POJK 51 tersbeut, menurut Katharine, pemerintah bakal mulai mewajibkan penerapan prinsip ESG di kalangan korporasi, mulai dua hingga tiga tahun ke depan.
Belum lagi, demi kebutuhan tersebut, Indonesia diketahui juga telah membentuk komite sustainability di bawah langsung pemerintah Indonesia, melibatkan OJK, Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia.