Ia menuturkan,upaya pengamanan distribusi ini melengkapi penggunaan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diwajibkan untuk semua petani. Sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK.
Rahmad Pribadi juga menjelaskan bahwa musim tanam kali ini cukup berbeda dengan musim tanam sebelumnya. “Memastikan ketahanan pangan menjadi elemen yang jauh semakin krusial sejak kita memasuki masa pandemi Covid-19, kami di Pupuk Kaltim terus beradaptasi dan berinovasi guna tetap bisa memaksimalkan ketersediaan pupuk dan operasional bisnis meski di tengah masa sulit,” ungkap Rahmad Pribadi. (TIA)