sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Diminta Cek Sertifikat dan Status Hak Tanah sebelum Beli Apartemen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2026 17:05 WIB
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat ketika ingin membeli unit apartemen, jangan hanya memastikan SHMSRS, namun juga memahami status hak atas tanah.
Masyarakat Diminta Cek Sertifikat dan Status Hak Tanah sebelum Beli Apartemen. (Foto Istimewa)
Masyarakat Diminta Cek Sertifikat dan Status Hak Tanah sebelum Beli Apartemen. (Foto Istimewa)

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat mempengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement