Untuk itu, DJP meminta masyarakat melaporkan hal-hal yang mencurigakan tersebut ke kanal resmi pengaduan DJP.
"Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP," ujarnya.
Sebagai informasi, perbaikan yang dilakukan untuk Coretax DJP meliputi proses bisnis yakni sebagai berikut: (per 14 Januari 2025)
1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
(Dhera Arizona)