Sementara kewajiban warga negara sebagai wajib pajak juga harus tetap berjalan. Menurut Suryo, jika bayar pajak melalui petugas pajak, berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak.
Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Terlebih lagi pungutan pajak bakal digunakan untuk APBN.
"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," tegas Suryo.
(FRI)