sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Beli Tiket Pesawat? Cek Empat Ketentuan Utama Transportasi Udara Selama Masa PPKM Berlevel 

Economics editor Kurniasih M Jannah
06/09/2021 07:25 WIB
Berikut peraturan resmi bagi calon penumpang pesawat selama masa PPKM berlevel.
Mau Beli Tiket Pesawat? Cek Empat Ketentuan Utama Transportasi Udara Selama Masa PPKM Berlevel  (Dok,MNC Media)
Mau Beli Tiket Pesawat? Cek Empat Ketentuan Utama Transportasi Udara Selama Masa PPKM Berlevel  (Dok,MNC Media)

IDXChannel - PT Angkasa Pura II (Persero) secara resmi memberlakukan persyaratan perjalanan udara. Aturan dibuat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Berikut adalah fakta dan catatan ketentuan naik pesawat yang dirangku Okezone.

1. Aturan berdasarkan bandara asal dan tujuan


VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado Yarismano, dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).


2. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

3. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement