IDXCHannel - Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Malikuz Zahar menginformasikan terkait persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan (litbang).
"Wajib pajak (WP) yang telah melakukan kegiatan litbang sebelum PMK 153/2020 diundangkan, tetapi dimulai paling lambat saat PP 45/2019 diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto," ucap Malikuz dalam Talkshow Virtual bertajuk "Success Story Produk Anak Negeri" di Jakarta, Selasa(30/3/2021).
Adapun syaratnya adalah jika hasil litbang belum didaftarkan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan/atau belum mencapai tahap komersialisasi.
"Apa yang harus dilakukan? Pertama menyampaikan permohonan paling lambat tiga bulan sejak PMK 153/2020 diundangkan, dengan melampirkan proposal dan SKF," tambah Malikuz.
Kemudian, WP yang bersangkutan harus menyampaikan laporan biaya khusus untuk tahun pajak 2019, paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Biaya Litbang Tahun Pajak 2020 (saat penyampaian SPT Tahunan 2020).