"Atau paling lama 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi kesesuaian dari Kemenristek, apabila notifikasi kesesuaian diberikan setelah batas waktu penyampaian SPT tahun 2020," kata Malikuz.
Dia mengatakan, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sejak kegiatan litbang dilakukan sampai dengan saat terjadi terlebih dulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi.
"Jika Litbang lebih dari lima tahun pajak, maka dihitung lima tahun pajak terakhir sejak saat yang terjadi lebih dahulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi," pungkas Malikuz.(TIA)