sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Dapat Insentif Super Deduction Litbang? Ini Tahapannya

Economics editor Michelle Natalia
30/03/2021 13:14 WIB
Kemenristek paparakan persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan (litbang).
Kemenristek paparakan persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan. (Foto: MNC Media)
Kemenristek paparakan persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan. (Foto: MNC Media)

"Atau paling lama 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi kesesuaian dari Kemenristek, apabila notifikasi kesesuaian diberikan setelah batas waktu penyampaian SPT tahun 2020," kata Malikuz. 

Dia mengatakan, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sejak kegiatan litbang dilakukan sampai dengan saat terjadi terlebih dulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi. 

"Jika Litbang lebih dari lima tahun pajak, maka dihitung lima tahun pajak terakhir sejak saat yang terjadi lebih dahulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi," pungkas Malikuz.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement