sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Dapat Insentif Super Deduction Litbang? Ini Tahapannya

Economics editor Michelle Natalia
30/03/2021 13:14 WIB
Kemenristek paparakan persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan (litbang).
Kemenristek paparakan persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan. (Foto: MNC Media)
Kemenristek paparakan persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan. (Foto: MNC Media)

IDXCHannel - Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Malikuz Zahar menginformasikan terkait persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan (litbang). 

"Wajib pajak (WP) yang telah melakukan kegiatan litbang sebelum PMK 153/2020 diundangkan, tetapi dimulai paling lambat saat PP 45/2019 diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto," ucap Malikuz dalam Talkshow Virtual bertajuk "Success Story Produk Anak Negeri" di Jakarta, Selasa(30/3/2021). 

Adapun syaratnya adalah jika hasil litbang belum didaftarkan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan/atau belum mencapai tahap komersialisasi. 

"Apa yang harus dilakukan? Pertama menyampaikan permohonan paling lambat tiga bulan sejak PMK 153/2020 diundangkan, dengan melampirkan proposal dan SKF," tambah Malikuz.

Kemudian, WP yang bersangkutan harus menyampaikan laporan biaya khusus untuk tahun pajak 2019, paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Biaya Litbang Tahun Pajak 2020 (saat penyampaian SPT Tahunan 2020). 

"Atau paling lama 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi kesesuaian dari Kemenristek, apabila notifikasi kesesuaian diberikan setelah batas waktu penyampaian SPT tahun 2020," kata Malikuz. 

Dia mengatakan, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sejak kegiatan litbang dilakukan sampai dengan saat terjadi terlebih dulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi. 

"Jika Litbang lebih dari lima tahun pajak, maka dihitung lima tahun pajak terakhir sejak saat yang terjadi lebih dahulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi," pungkas Malikuz.(TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement