Adapun regulasi terbaru dimana satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (TYO)
Advertisement
Mau Dine-in di Rumah Makan Atau Kafe, Simak Aturannya
Pemerintah telah melakukan pelonggaran terhadap aturan dine-in atau makan ditempat di dalam kafe, rumah makan atau restoran.
Mau Dine-in di Rumah Makan Atau Kafe, Simak Aturannya. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement