1. NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Alamat terdaftar;
4. Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar); dan
5. Nomor telepon atau handphone terdaftar.
Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

(Foto: Dok Ditjen Pajak)
(FAY)