Kanal layanan lupa EFIN lainnya, yaitu melalui telepon di 1500200, live chat www.pajak.go.id, email [email protected], aplikasi M-Pajak dan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.
Sedangkan Wajib Pajak Badan bisa datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, karena layanan email [email protected] tidak disediakan untuk WP Badan.
Jika Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat maupun terdaftar untuk meminta EFIN, maka bisa datang pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB waktu setempat.
Tata Cara Lupa EFIN WP Orang Pribadi via Email
Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email [email protected] dengan menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN" dan mencantumkan: