sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Mudik? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang

Economics editor Binti Mufarida
19/04/2022 06:55 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Mau Mudik? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang (FOTO: MNC Media)
Mau Mudik? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen
Leve 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 3:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 2:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas
 
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 60 persen (enam puluh persen)
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang
- Waktu makan maksimal 60
Level 2:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen);
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Kapasitas maksimal 60 persen (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen)
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50 persen
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement