IDXChannel - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan pengembang Meikarta telah melakukan wanprestasi dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen.
"Secara perdata manajemen Meikarta melakukan wanprestasi, alias ingkar janji," kata Tulus saat dihubungi MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Menurutnya konsumen bisa saja untuk menuntut pengembang tersebut menggunakan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena disebut ingkar janji dalam pemberian unit apartemen.
"Karena tidak mampu memenuhi apa yang dijanjikan pada konsumen. Konsumen bisa melakukan gugatan class action pada management Meikarta untuk menuntut hak dimaksud, sesuai UU No. 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," lanjut Tulus.
Sebelumnya ramai konsumen Meikarta yang melakukan demonstrasi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal itu lantaran para konsumen tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sebelumnya sudah dijanjikan.