sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meikarta Terbengkalai, YLKI: Pengembang Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/12/2022 19:14 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan pengembang Meikarta telah melakukan wanprestasi dalam penyerahan unit.
Meikarta Terbengkalai, YLKI: Pengembang Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen. (Foto: MNC Media)
Meikarta Terbengkalai, YLKI: Pengembang Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen. (Foto: MNC Media)

Melalui putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi pengembang memperpanjang proses serah terima dari sebelumnya dijanjikan pada tahun 2019 menjadi 2027 yang dilakukan secara bertahap.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Meikarta untuk meminta penjelasan lebih jauh terkait masalah tersebut.

"Kita akan mempertemukan antara pengembangan dan perwakilan konsumen," kata Suryadi saat dihubungi MNC Portal beberapa hari lalu.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement