sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Dorong Gubernur Umumkan UMP Hari Ini

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
21/11/2023 11:07 WIB
Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Menaker Dorong Gubernur Umumkan UMP Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Menaker Dorong Gubernur Umumkan UMP Hari Ini. (Foto: MNC Media)

Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun. 

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement