sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Masih Banyak Pekerja Informal Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Oktiani Endarwati
12/09/2021 20:58 WIB
Pemerintah terus mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (ilustrasi)
BPJS Ketenagakerjaan (ilustrasi)

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya  mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal. Ayo, aware. Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," tuturnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement