sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Minta Tenaga Kerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Michelle Natalia
10/05/2021 16:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang merekrut Tenaga Kerja Bongkar Muat untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker minta tenaga kerja bongkar muat didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)
Menaker minta tenaga kerja bongkar muat didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

Dia  menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” sebutnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diperuntukkan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement