IDXChannel - Pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 21 November 2024. Hal itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli.
"Tanggal 21 November untuk provinsi. Kita akan mengeluarkan surat edaran," ujar Yassierli usai Rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Yassierli menuturkan, Kemnaker masih memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 November masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa," kata Yassierli.
Yassierli memastikan keputusan terkait penetapan UMP 2025 akan mendengarkan aspirasi dari emua pihak.
"Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," kata Yassierli.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan adanya usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha dalam formula penyusunan upah minimum (UMP) 2025.
Adapun usulan tersebut diajukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang dihimpun dari serikat pekerja dan para pengusaha.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.