“Di sini kita melihat bahwa PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan instrumen nyata dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, penerapan PKB secara konsisten juga membantu menekan potensi perselisihan hubungan industrial karena aturan main telah disepakati sejak awal. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan kinerja.
(Shifa Nurhaliza Putri)