Kemenkes memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pengaturan obat terapi ini:
1. Produsen dan penjual obat diminta untuk mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah;
2. Masyarakat diminta tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas tanpa resep dokter;
3. Pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak wajar saat pandemi seperti sekarang ini sangat merugikan masyarakat; dan,
4. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk menegakkan aturan ini.
(RAMA)