"Saya ditelepon Menko Perekonomian, bahwa kalau Mendag enggak bisa teken, maka yang akan meneken adalah Menko Perekonomian. Saya bilang jangan, saya Menterinya, saya yang tanda tangan. Maka berubahlah Permendag 36 itu menjadi Permendag 8," kata Zulhas di acara launching Jakarta Muslim Fashion Week 2025, di auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Kendati sudah menandatangani perubahan aturan tersebut, Zulhas menegaskan, dirinya tidak ikut sama sekali pembahasan revisi tersebut di dalam rapat.
"Jadi kalau ada yang demo, Menteri Perdagangan mengobral Permendag, salah. Saya melaksanakan perintah Ratas," ujarnya.
Sebagai informasi, ada tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.