sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: Minyak Jelantah Masuk Produk Turunan CPO yang Dilarang Ekspor

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/04/2022 19:20 WIB
Mendag) Muhammad Lutfi minyak jelantah juga masuk dalam larangan ekspor.
Mendag: Minyak Jelantah Masuk Produk Turunan CPO yang Dilarang Ekspor(Dok.MNC)
Mendag: Minyak Jelantah Masuk Produk Turunan CPO yang Dilarang Ekspor(Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng untuk sementara waktu. Adapun salah satu di antara bahan baku minyak goreng yang juga dilarang adalah minyak jelantah.

"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah/CPO. 

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujarnya.

Mendag Lutfi tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, ia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement