sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Economics editor Ikhsan PSP
24/07/2023 13:27 WIB
Mendag melaksanakan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur.
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar. (Foto: MNC Media)
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar. (Foto: MNC Media)

“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air.Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Imporsetelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.Pada periode Januari—Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasanterhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," imbuh Moga.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. "BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," ujar Moga.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement