IDXChannel - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan harga minyak goreng mulai 1 Februari 2022 ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Distributor diperintahkan untuk mempercepat penyaluran untuk menghidari kekosongan stok di pasar.
Hal tersebut seperti diungkapkan Mendag saat rapat bersama Komisi VI DPR, harga Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
"Pada tanggal 26 Januari 2022, kementerian perdagangan kembali menerbitkan Permendag nomor 6 tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Dalam Permendag yang baru tersebut, Mendag Lutfi menyebutkan harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng Curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.
"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," sambungnya.
Sementara itu Mendag Lutfi menjelaskan kebijakan satu harga yang menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 akan terus berlanjut hingga ketetapan harga HET yang baru tersebut mulai berlaku, yaitu 1 Februari 2022.
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," kata Mendag.
Kedepan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng kedepan, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300/Kg untuk Olein. (RAMA)