Sementara itu Mendag Lutfi menjelaskan kebijakan satu harga yang menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 akan terus berlanjut hingga ketetapan harga HET yang baru tersebut mulai berlaku, yaitu 1 Februari 2022.
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," kata Mendag.
Kedepan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng kedepan, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300/Kg untuk Olein. (RAMA)