sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Sesalkan Langkah Banding Uni Eropa dalam Sengketa Baja Nirkarat

Economics editor Nia Deviyana
05/12/2025 17:21 WIB
Panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru.
Mendag Sesalkan Langkah Banding Uni Eropa dalam Sengketa Baja Nirkarat. Foto: iNews Media Group.
Mendag Sesalkan Langkah Banding Uni Eropa dalam Sengketa Baja Nirkarat. Foto: iNews Media Group.

MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan. Mendag mengatakan, pada kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.

Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.

Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Mendag Busan mengatakan, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement