"Tahu enggak aturannya impor Permendag 8? TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu kan impornya, (pertama) persyaratan impor TPT itu harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Syarat impor TPT," kata Budi.
Kemudian pokok kedua dari aturan Permendag 8/2024, Budi mengatakan TPT sudah mendapatkan aturan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macem-macem lah, tergantung HS-nya. Ya itu yang kedua," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan yang ketiga mengenai pakaian jadi. Dia menjelaskan impor untuk pakaian jadi sudah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nomor 7 tahun 2024, yang mengatur kuota impor pembatasan tersebut.
"Yang keempat, Pakaian Jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.