Namun, Budi tidak menampik adanya itikad Kemendag bersama Kementerian dan Lembaga terkait, untuk mengkaji ulang Permendag 8/2024 tersebut.
Budi juga menegaskan Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perihal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Budi menekankan Permendag 8/2024 bukan untuk direvisi, namun akan direview kembali.
"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh, mana aja," kata Budi.
Sebelumnya, bos PT Sritex, Iwan S Lukminto menuding (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu membuat sengsara industri TPT di Indonesia.
Dia mengatakan, semenjak diterapkannya aturan tersebut, banyak industri TPT yang carut marut dan mulai gulung tikar sampai saat ini.
"Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tau ya, semuanya. Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya," ujar Iwan kepada wartawan di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin lalu (28/10/2024).
(Dhera Arizona)