sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Temukan SPPBE di Deliserdang Langgar SOP Pengisian LPG 3Kg

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
01/07/2024 12:40 WIB
Mendag Zulhas memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap SPPBE milik swasta di Deliserdang yang melanggar SOP dari Pertamina dalam proses pengisian LPG 3Kg.
Mendag Temukan SPPBE di Deliserdang Langgar SOP Pengisian LPG 3Kg. (Foto: MNC Media)
Mendag Temukan SPPBE di Deliserdang Langgar SOP Pengisian LPG 3Kg. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deliserdang, Sumaetra Utara yang digelar Minggu, (30/6/2024).

Dalam ekspose ini, pihak swasta melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg. Kesimpulan ini berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 gram.

"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ujar pria yang akrab disapa Zulhas.

Zulhas pun mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk imbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement