"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," ujar Zulhas.
Zulhas mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kemendag bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," ujar Zulhas.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatra Utara Mulyadi Simatupang. Turut mendampingi Mendah Zulkifli Hasan pada kegiatan ini, Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Plt Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Mardyana Listyowati.
(FRI)