Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto.
Sementara itu, terkait berapa besaran nilai dari pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 5 ribu balepress itu, Askolani belum dapat membeberkan,
“Untuk Batam nilainya belum kami hitung tetapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami enggak tahu,” ucapnya.
Sebagai informasi, hari ini pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7 ribu bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. (RRD)