Zulhas sendiri menyebut usulan kenaikan harga Minyakita tak lain dan tak bukan untuk membiayai produksi tiap kemasannya. Ia menekankan bahwa perubahan harga nantinya akan diikuti dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Makanya, ini kita sedang diskusikan untuk disesuaikan. Kan bukan keputusan kita sendiri," tandasnya.
Untuk diketahui, HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.
(SAN)