Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Beberapa perbuatan yang dianggap tindak pidana pencucian uang antara lain:
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana.
Menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduga hasil tindak pidana.
Tiga Tahapan Money Laundry
Dalam praktiknya, pencucian uang melibatkan tiga tahapan utama:
1. Placement (Penempatan)
Uang tunai dimasukkan ke dalam sistem finansial, seringkali dengan memecahnya menjadi satuan yang lebih kecil untuk menghindari deteksi.